PTUN Pekanbaru Menangkan Bupati Bengkalis Atas Gugatan PT. SIPP Perkebunan Sawit

    PTUN Pekanbaru Menangkan Bupati Bengkalis Atas Gugatan PT. SIPP Perkebunan Sawit
    Bupati Kasmarni konfrensi pers Atas Gugatan PT SIPP Mandau

    BENGKALIS - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memenangkan Bupati Bengkalis atas gugatan PT. SIPP  Selasa (01/03) lalu.

    Pengesahan diberikan menyusul  dengan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 50/G/2021/PTUN.PBR antara PT.Sawit Inti Prima Perkasa dengan Bupati Bengkalis.

    Bupati  Bengkalis Kasmarni merasa bersyukur atas kemenangan bersama ini, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Bengkalis. Dimana gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi semua pihak.

    "Saat ini PT. SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya, " ucapnya. Dalam Konferensi Pers terkait hasil putusan sidang Bupati Bengkalis vs Perusahaan Sawit, yang digelar Balai kerapatan Sri mahkota wisma daerah. Senin.(07/03).

    Investor Wajib Taat Aturan

    Disi lain, Bupati Kasmarni tetap menyokong dan mendukung penuh bagi para investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan.

    "Namun kami tegaskan, agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat, " ucapnya lagi.

    Untuk itu, Bupati Kasmarni mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi tetap memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    Sebelumnya, PT. SIPP melakukan gugatan tata usaha negara, dengan objek sengketanya yaitu Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi .

    Adapun amar putusan PTUN Pekanbaru dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

    Kemudian mewajibkan PT SIPP melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan, berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan sungai siap tebar.

    Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran atau kerusakan yang dilakukan oleh PT. SIPP.

    Lalu, menghukum Penggugat ( PT. SIPP) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.13.843.500.

    Atas hasil putusan tersebut, Bupati Kasmarni mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang ditempuh Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam memenangkan sengketa dimaksud.

    Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kajari Bengkalis, Agis Sahputra mengatakan Proses sidang di PTUN Pekanbaru dimulai dari tanggal 01 Oktober 2021 dan sampai putusan di tanggal 01 Maret 2022. " Dari sidang persiapan  dan sidang PS di bulan Desember 2021 juga kesimpulan pada tgl 15 Februari 2022 di tunda selama 14 hari dan putusan 01 Maret 2022  diupload putusan. Tim terdiri dari BPN dan Kabag Hukum, DLH dan  lawyer ini kemenangan bagi masyarakat Bengkalis khususnya warga terdampak, " kata Agis.

    Agis menambahkan Tim dari tergugat hanya fokus kepada keputusan Bupati no.442 yaitu menghentikan sementara kegiatan produksi PT. SIPP. " Gugatan ditolak semua untuk banding tidak tahu diberikan waktu 14 hari dan kami menerima putusan majelis hakim, " terang kasi perdata dan tata usaha negara Kajari Bengkalis.

    Diakhir konfrensi pers, Bupati Kasmarni menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman. Piagam penghargaan juga diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Sahputra.(yulistar)

    Bengkalis
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Impian Syafruddin Terwujud, Penyandang Disabilitas...

    Artikel Berikutnya

    Capaian Se Tahun Kepemimpinan Bupati Kasmarni

    Berita terkait